Apakah yang dimaksud dengan cut-off time untuk transaksi Reksa Dana? Apakah yang dimaksud dengan cut-off time transaksi reksa dana?
Cut off time adalah batas waktu (sebelum pukul 13.00 WIB) penerimaan transaksi pembelian dan transaksi penjualan kembali setiap hari Bursa.
• Transaksi reksa dana yang diterima sebelum pukul 13.00 WIB, akan diproses di hari bursa yang sama menggunakan NAB hari Bursa yang sama.
• Transaksi reksa dana yang diterima setelah pukul 13.00 WIB, akan diproses di hari bursa berikutnya menggunakan NAB hari Bursa berikutnya.
• Transaksi reksa dana yang diterima pada hari libur bursa, akan diproses di hari bursa berikutnya menggunakan NAB hari Bursa berikutnya.
• Transaksi reksa dana yang diterima sebelum pukul 13.00 WIB, akan diproses di hari bursa yang sama menggunakan NAB hari Bursa yang sama.
• Transaksi reksa dana yang diterima setelah pukul 13.00 WIB, akan diproses di hari bursa berikutnya menggunakan NAB hari Bursa berikutnya.
• Transaksi reksa dana yang diterima pada hari libur bursa, akan diproses di hari bursa berikutnya menggunakan NAB hari Bursa berikutnya.
Diperbarui pada: 05/11/2021
Terima kasih!