Apakah investasi reksa dana dijamin oleh pemerintah seperti halnya deposito?
Reksa dana tidak dijamin oleh pemerintah. Namun, pemerintah mengatur dan mengawasi seluruh aspek yang berkaitan dengan tata cara transaksi dan penyimpanan informasi setiap nasabah. Selain itu, setiap produk reksa dana yang dipasarkan harus memperoleh izin dari pemerintah melalui badan resminya yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Diperbarui pada: 05/11/2021
Terima kasih!